Selasa, 10 Mei 2011

BI. Indonesia Bebas Korupsi

`Saat ini pembentukan Satuan Tugas untuk memberantasan Mafia Hukum di indonesia oleh Presiden SBY merupakan langkah berani dan sekaligus merupakan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia.

Mafia hukum di Indonesia sekarang ini sudah sangat merajalela, mafia hukum memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pemberantasan mafia hukum merupakan pertaruhan nasionalisme dan keteguhan  ujian yangada di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Tetapi, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang tepat menurut Prof Romli Atmasasmita selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Kejaksaan.

Status hukum Satgas dan lembaga penegak hukum yang ada tidak sepadan sehingga tampak keberadaan satgas berada “di luar” sistem peradilan pidana. Misi Presiden untuk memberantas mafia sulit dapat dijalankan dengan status hukum Satgas seperti itu. Selain itu, Instruksi Presiden tentang target pencapaian dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi oleh Polri dan kejaksaan kurang tepat. Karena target pencapaian dan indikator keberhasilan tersebut sejatinya merupakan salah satu indikator penyediaan anggaran operasional kepolisian dan kejaksaan. Namun, dalam praktik, parameter (tolak ukur) keberhasilan tersebut dijadikan alasan Polri dan kejaksaan untuk tujuan pencapaian kuantitas daripada pencapaian kualitas penanganan perkara korupsi.


Bahkan saat ini, arah, tujuan dan misi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak jelas lagi. Hanya pertimbangan dua tujuan yang tidak seimbang juga karena pengembalian kerugian (keuangan) negara tidak berhasil secara signifikan dibandingkan dengan anggaran APBN yang telah dikeluarkan untuk ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Di sisi lain,tujuan penghukuman untuk menjerakan pelaku juga tidak maksimal dicapai karena selain diskresi perlakuan yang diperbolehkan Undang-Undang Pemasyarakatan, juga diskresi menurut KUHAP sejak penyidikan sampai penuntutan. Ini berekses diskriminatif terutama bagi pelaku yang tidak memiliki kekuatan politik dan kekuatan uang.

Keberadaan para koruptor di indonesia tidak lain juga karena tindakan pemerintah yang terkadang tidak sadar akan melakukan tindakan seperti itu. Menurut saya jika ingin memberantas korupsi di indonesia haruslah memperbaiki dahulu tatanan  sistem pidana pemerintah. Para koruptor dapat beraksi bebas walaupun mereka di dalam penjara, bagaiman pemerintah menyikapi hal ini yang selalu terulang lagi?. Yang kedua hukuman yang diberikan oleh hakim atau pengadilan haruslah yang setimpal jangan timpang dengan apa yang dilakukan para koruptor, dengan tujuan untuk membuat mereka jera melakukan tindakan seperti itu.

Tindakan korupsi di Indonesia haruslah segera di basmi karena sangat merugikan negara dan merugikan para penduduk yang ada di dalam negara tersebut. 






Courtesy : http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2010/09/disorientasi-penegakan-hukum.html
 





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar