Sabtu, 16 Oktober 2010

PERILAKU KONSUMEN




Perilaku konsumen sendiri merupakan studi, tentang apa dan bagaimana individu, kelompok, organisasi dan proses yang dilakukan untuk memilih, mengamankan, menggunakan dan menghentikan produk/ jasa, pengalaman atau ide untuk memuaskan kebutuhannya dan dampaknya terhadap konsumen atau masyarakat.

Menurut para ahli :
  • Menurut Engel, Blackwell dan Miniard (1995) pemahaman terhadap perilaku konsumen mencakup pemahaman terhadap tindakan yang langsung yang dilakukan konsumen dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan tersebut.

  • Menurut Hawkins, Best dan Coney (2007) menyatakan : Consumer behavior is the study if individuals, groups,or organitations and the processes they use to select, secure, use, and dispose of product, services, experiences or ideas to satisfy needs and the impact that these processes have on the consumer and society.
  • Menurut Schiffman dan Kanuk (2007) bahwa perilaku konsumen merupakan studi yang mengkaji bagaimana individu membuat keputusan membelanjakan sumberdaya yang tersedia dan dimiliki (waktu,uang dan usaha) untuk mendapatkan barang atau jasa yang nantinya akan dikonsumsi.
  • Menurut Loudon dan Bitta (1995) menjelaskan bahwa perilaku konsumen mencakup proses pengambilan keputusan dan kegiatan yang dilakukan konsumen secara fisik dalam pengevaluasian, perolehan penggunaan atau mendapatkan barang dan jasa. 

Tatik Suryani mendefinisikan perilaku konsumen
sebagai berikut :
Sebagai tindakan yang terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa termasuk proses keputusan yang mendahului dan menyusuli tindakan ini”.



Adapun manfaat mempelajari perilaku konsumen ini,yaitu untuk kepentingan penyusunan strategi maupun bauran pemasaran. Dengan melalui pemahaman terhadap psikografis konsumen dan juga perilaku penggunaan, pemasaran dapat melakukan segmentasi berdasarkan variable tersebut. Manfaat lain juga dari mempelajari perilaku konsumen bagi perusahaan adalah memungkinkan perusahaan memahami dengan tepat kebutuhan dan keinginan pelanggan sehingga dapat membantunya untuk memuaskan pelanggan, menerapkan konsep pemasaran dan memperluas legitimasi ke masyarakat (sheth & Mittal, 2004).

Dalam perkembangnya perilaku konsumen memerlukan ilmu-ilmu lain yang terkait, yang memungkinkan untuk mampu menjelaskan perilaku konsumen dengan lebih baik dan lebih terperinci. Sebagai contoh ilmu lain yang telah memberikan sumbangan pemikiran bagi studi perilaku konsumen antara lain :
  1. Sosiologi : yaitu dengan memberikan sumbangan dalam mempelajari kekuatan social yang mempengaruhi konsumen, seperti konsep struktur social, keluarga, kelas social, etnis, gender dan gaya hidup yang dapat mempengaruhi perilaku individu maupaun kelompok.
  2. Antropologi : yaitu dengan memahami fenomena konsumen ritual, mitos, symbol dan aspek budaya lainnya.
  3. Ekonomi : yaitu dengan membantu dalam memberikan pemahaman tentang keterkaitan antara kebijakan harga dengan respon perilaku konsumen serta adanya perbedaan perilaku konsumen.
  4. Psikiologi : yaitu dengan memahami proses psikiologi yang sifatnya belajar, sikap dan dinamika kelompok yang berpengaruh terhadap perilaku konsumen.

Menurut Kotler dan Amstrong (2006) model perilaku konsumen adalah sebagai berikut : Stimuli dari luar terdiri atas 2 macam yaitu stimuli pemasaran dan stimuli lain-lain. Stimuli pemasaran meliputi 4 unsur bauran pemasaran yaitu : produk, harga, distribusi dan promosi. Sedangkan stimulasi lain terdiri atas keadaan ekonomi, teknologi, politik dan kebudayaan. Kotak hitam pembeli ini terdiri atas 2 komponen, bagian pertama adalah karakteristik pembeli yang meliputi faktor budaya, social, personal dan psychological yang mempunyai pengaruh utama bagaiman seorang pembeli bereaksi terhadap rangsangan tersebut dan bagian kedua adalah proses yang mempengaruhi hasil keputusan.
Ada 2 faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan yang akan menentukan respon konsumen. Pertama adalah konsumen itu sendiri. Ada 2 unsur dari konsumen itu sendiri yang berpengaruh terhadap pengembilan keputusan yaitu pikiran konsumen yang meliputi kebutuhan atau motivasi, persepsi, sikap dan karakteristik konsumen yang meliputi demografi, gaya hidup dan kepribadian konsumen. Faktor kedua adalah pengaruh lingkungan yang terdiri atas nilai budaya, pengaruh sub dan lintas budaya, kelas social, face to face group dan situasi lain yang menentukan. Faktor lingkungan ini melalui komunikasi akan menyediakan informasi yang dapat berpengaruh terhadap pengambilan keputusan konsumen.


Menurut tujuan pembeliannya:
 konsumen dapat dikelompokan antara lain:
  • konsumen akhir (individual) yaitu yang terdiri atas individu dan rumah tangga yang tujuan pembeliannya adalah untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau untuk dikonsumsi.
  • konsumen organisasional yang terdiri dari organisasi, pemakai industry, pedagang dan lembaga non-profit yang tujuan pembeliannya adalah untuk memperoleh laba atau kesejahteraan anggotanya.
Umumnya ada lima peranan yang terlibat, Kelima peranan tersebut meliputi :
  1. Pemrakarsa (initiator) : orang yang pertama kali menyarankan ide untuk membeli suatu barang atau jasa.
  2. Pembawa pengaruh (influencer) : orang yang memiliki pandangan atau nasihat yang mempengaruhi keputusan pembelian.
  3. Pengambilan keputusan (decider) : orang yang menentukan keputusan pembelian.
  4. Pembeli (buyer) : orang yang melakukan pembelian secara nyata.
  5. Pemakai (user) : orang yang mengkonsumsi dan menggunakan barang atau jasa yang dibeli.
Proses keputusan pembelian apabila dilihat dari proses pengambilan keputusan. Ada yang sederhana dan ada pula yang kompleks. Assel membagi dalam 2 dimensi yaitu tingkat pengambilan keputusan dan derajat keterlibatan saat membeli.
Pada dimensi pertama konsumen dibedakan berdasarkan tingkat pengambilan keputusan. Dimensi kedua konsumen dibedakan berdasarkan tingkat keterlibatan saat pemilihan suatu merk. Pada saat itu konsumen tidak jarang terlibat terlalu dalam, hal ini dapat terjadi karena :
  • Produk amat penting bagi konsumen sebab image pribadi dari konsumen terkait dengan produk.
    • Adanya keterkaitan secara terus menerus dengan konsumen.
      • Mengandung resiko yang cukup tinggi.
        • Pertimbangan emosional.
          • Pengaruh dari norma group.
            Dalam perilaku konsumen pengambilan keputusan adalah proses penting yang mempengaruhi perilaku konsumen,untuk di pahami oleh pemasar. Ada tiga tahapan proses dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan yakni tahap pengakuan adanya kebutuhan (konsumen merasakan adanya kebutuhan), usaha pencarian informasi sebelum membeli dan penilaian terhadap alternative.
            Kedua kekuatan eksternal tersebut akan mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Antara lain adalah :
            1. Mengenali kebutuhan
            2. Mencari Informasi
            3. Mengevaluasi alternative
            4. Mengambil keputusan
            5. Evaluasi Paskapembelian



            Berdasarkan definisi/pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pada
            perilaku konsumen terdapat dua elemen penting yaitu :
            a. Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh individu atau kelompok sebagai konsumen
            b. Kegiatan fisik yang melibatkan individu dalam menilai,
            mendapatkan dan menggunakan barang-barang dan jasa.



            (Tatik Suryani )


            Selasa, 20 April 2010

            IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

            BAB I
            PENDAHULUAN

            1.1. Latar Belakang
            Sebuah hegara harus mempunyai persyaratan mutlak yaitu adalah
            wilayah kedaulatan, di samping itu rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
            wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
            1957. Deklarasi tersebut memiliki isi nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena
            telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
            Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa
            Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan
            Republik Indonesia. Ada beberapa bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia
            memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang yang biasa digunakan itu dinamakan
            wawasan nasional. Sebagai contoh, Negara Inggris dengan pandangan nasionalnya yang berbunyi:
            "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya,
            tetapi juga lautnya.
            Terdapat  juga Negara - negara yang tidak mempunyai wawasan nasinalnya, seperti:
            Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya.
            Indonesia memilki wawasan nasionalnya yang disebut
            wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa
            Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan
            lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam
            mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang
            sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau
            organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya
            bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
            • Satu kesatuan wilayah
            • Satu kesatuan bangsa
            • Satu kesatuan budaya
            • Satu kesatuan ekonomi
            • Satu kesatuan hankam.
            Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila
            dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan
            pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional
            Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.
            Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat,
            dalam "koridor" wasantara.

            .1.2 Rumusan Masalah
            Manusia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara dan
            memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk
            kebutuhan hidupnya. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya manusia
            bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang
            universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi
            bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi
            dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah
            Nusantara.
            Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara
            Indonesia memiliki Kekuatan dan kelemahan. Dalam Negara Indonesia kekuatannya
            terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya
            alam (SDA). Sementara kelemahan indonesia terletak pada wujud kepulauan dan
            keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara
            dan satu tanah air.
            Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh
            interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).
            Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman
            agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk
            mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia
            wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut
            WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara
            Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil,
            makmur dan sentosa.
            Di dalam makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai
            beberapa rumusan masalah yaitu:
            1.Pengertian dari wawasan nusantara.
            2. Unsur – unsur dari wawasan nusantara
            .3. Hakikat dari wawasan nusantara.
            4. Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
            5. Implementasi serta tantangan yang dihadapi dari wawasan nusantara.
            6. Arah pandang wawasan nusantara.

            BAB II
            PEMBAHASAN

            2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
            Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti
            melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah
            berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.
            Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno
            yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa
            dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa
            teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir
            berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
            operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
            Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
            a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
            Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan
            judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk
            kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
            Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana
            memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan
            apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam
            merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim,
            politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik
            (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan
            dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri
            Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut
            menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh
            banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
            b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
            Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain
            penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan
            akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional.
            Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu
            pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan
            menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
            diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
            dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
            c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
            Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon
            dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi
            penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui,
            invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke
            Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf
            komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom
            Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik
            dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan
            nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi
            sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau
            Kekaisaran Jerman.
            d. Paham Feuerbach dan Hegel
            Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua
            aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan
            komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang
            merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang
            berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar
            surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu
            kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah
            yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan
            lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan
            (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
            e. Paham Lenin (XIX)
            Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah
            kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau
            pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
            mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik
            Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke
            seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965.
            Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara
            tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
            f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
            Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University
            Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the
            system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the
            situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to
            politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political
            system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan
            psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu
            sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik
            bangsa yang bersangkutan.
            samudera Hindia).
            Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah
            pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan
            aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut
            wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai
            berikut:
            1. Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis
            permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai
            berikut:
            wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
            Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
            Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
            kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
            bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
            2. Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua
            Program S-2 PKN – UI )
            “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan
            tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
            beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan
            ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa
            wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
            3. Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan
            nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
            dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut:
            “cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya
            yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
            bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat,
            berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. ”
            Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri
            dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
            dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita
            nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
            Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta
            sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam
            mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara
            berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya
            serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan
            nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina
            persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam
            mencapai tujuan dan cita – citanya.
            Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah
            Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan
            aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut
            dengan Wawasan Nusantara.
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan
            lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
            penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            2.1 Konsepsi Wawasan Nusantara
            Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan
            nusanatara adalah sebagai berikut :
            a. Aspek Historis
            Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa
            yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
            1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan
            terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan,
            kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan
            dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini
            orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan
            melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
            2.Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis
            wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda
            ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut
            territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi
            tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas
            dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan
            terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan
            tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu
            dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat
            kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan
            wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12
            tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda
            mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada
            13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut
            territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara
            resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU
            No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
            1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan
            pedalaman Indonesia
            2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
            3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak
            pada sisi dalam dari garis dasar.
            Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara
            dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai
            perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan
            Indonesia
            Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui
            perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The
            United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan
            Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas
            Negara Kepulauan (Archipelago State).
            b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
            Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara
            bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan
            wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi
            menjadi bangsa yang satu dan utuh .
            Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
            1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
            2. Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
            3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
            4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
            5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik
            dan Mediterania
            6. Wilayah subur dan dapat dihuni
            7. Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
            8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang
            beragam
            9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868
            juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com )
            Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN,
            Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
            Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa
            Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
            kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan
            kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

            A. Isi Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara mencakup :
            1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik,
            dalam arti :
            a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya
            merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh
            bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
            b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara
            dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan
            kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa
            yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
            c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib
            sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai
            cita-cita bangsa.
            d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan
            negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
            e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu
            kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
            Dasar 1945.
            f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem
            hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada
            kepentingan nasional.
            g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain
            ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
            dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada
            kepentingan nasional.
            2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi,
            dalam arti :
            a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah
            modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus
            tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
            b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh
            daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
            pengembangankehidupanekonominya.
            c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu
            kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas
            kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
            3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan
            Budaya, dalam arti :
            a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus
            merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan
            masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan
            yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
            b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak
            ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi
            modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak
            nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
            hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
            4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
            Pertahanan Keamanan, dalam arti :
            a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya
            merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
            b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
            dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
            B. Konsep geopolitik dan geostrategi
            Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga
            wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa
            membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara
            konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang
            disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan
            geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang
            bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
            pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim,
            maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin
            pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus
            dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan
            kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas
            wilayah dari berbagai ancaman.
            Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
            Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional
            dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang
            dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau
            yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep
            politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah,
            meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
            di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh
            menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
            politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
            Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang
            merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam
            GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir
            perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi
            Juanda tanggal 13 Desember 1957
            Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia
            dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya,
            baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat
            semestanya, selalu mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
            wilayah. Untuk itu pembinaan dan dan penyelenmggaraan tata kehidupan bangsa dan
            negaraIndonesia disususn atas dasara hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita
            dan tujuan nasional, serta kondisi social budaya dan pengalaman sejarah yang
            menumbuhkan kesadaran tentangkemajemukan dan kebhinekaannyadengan
            mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
            Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan
            tersebutdikenal dengan Wasantara, singkatan dari Wawasan Nusantara.
            Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya
            serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
            dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep
            wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayan
            alam, sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang
            terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan
            segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan
            daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
            Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena Wawasan
            Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta ramburambu
            dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan
            bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
            Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi,
            Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
            kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada
            kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut
            bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu . kelompok,
            golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap
            dihormati, diakui dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan
            nasional.
            Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan Nusantara harus
            dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia
            dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
            Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus
            tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan
            kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.daripada kepentingan
            pribadi atau kelompok sendiri.
            1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan
            menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut
            nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang
            dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
            2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan
            menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
            peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di
            samping itu, mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang
            memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbale balik serta
            kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
            3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan
            menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
            segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai
            karunia Sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan
            masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asalusul
            daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
            4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan
            menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan
            membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan
            sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang
            akan menggerakkan partsisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi
            setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap
            gejala yang membahayakan keselamatan bangsa daqn kedaulatan Negara.
            Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan Nusantara
            harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang
            berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara. Di samping itu, Wawasan
            Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di
            masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan social
            yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum. Semua itu menggambarkan
            sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai
            identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
            2.2 UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
            1. Wadah
            a. Wujud Wilayah
            Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
            terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena
            itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
            didalamnya.
            Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia
            memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan
            dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan
            bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
            Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu
            Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan
            benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,
            ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
            b.Tata Inti Organisasi
            Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang
            menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem
            pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
            berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh
            Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
            Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
            bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan
            Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
            c. Tata Kelengkapan Organisasi
            Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
            yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
            organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
            diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
            ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
            2. Isi Wawasan Nusantara
            Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
            tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi
            yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
            di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
            kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
            a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita
            dan tujuan nasional.
            b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
            nasional.
            Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
            meliputi :
            a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
            menyebutkan :
            1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
            2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
            3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
            tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
            kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
            kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
            b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
            menyeluruh meliputi :
            1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara
            secara terpadu.
            2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
            ideologi dan identitas nasional.
            3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
            dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
            4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
            kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
            5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
            pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
            6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya
            yang mencakup aspek kehidupan nasional.
            3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan
            Lahiriah
            Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari
            tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
            semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah
            tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku
            lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi
            perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
            Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian
            bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa
            bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme
            yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
            2.3 HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA,
            Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara
            pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
            nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus
            berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa
            dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
            harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
            menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang
            per orang.
            2.4 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN
            NUSANTARA.
            1. Kedudukan
            a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
            merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi
            penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan
            tujuan nasional.
            b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
            stratifikasinya sebagai berikut:
            1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
            landasan idiil.
            2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan
            sebagai landasan konstitusional.
            3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
            4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
            berkedudukan sebagai landasan operasional.
            2. Fungsi
            Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
            rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
            perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
            seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            3. Tujuan
            Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
            kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada
            kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut
            bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku
            bangsa,atau daerah.
            2.5 IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI
            WAWASAN NUSANTARA
            Indonesia, sebagai negara bangsa (nation state) kini sedang berada di
            persimpangan jalan. Di tengah himpitan upaya untuk keluar dari krisis
            ekonomi, Indonesia harus menghadapi ragam tuntutan dari daerah yang –entah
            kebetulan atau tidak—muncul pada waktu yang hampir bersamaan. Tuntutan
            tersebut jenisnya bermacam-macam; dari sekadar menuntut pembagian keuangan
            yang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan federalisasi,
            sampai ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, eksistensi negara bangsa
            Indonesia sebagai negara kesatuan dalam ideologi, politik, sosial, budaya,
            pertahanan dan keamanan (sebagaimana dinyatakan dalam konsep yang selama ini
            disebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya dalam
            menjamin terwujudnya keadilan dan kemakmuran yang merata.
            Menyadari hal yang disebutkan diatas, perlu dipertanyakan secara kritis pada
            dua perspektif, yaitu:
            1. Perspektif Pertama: Dari Sudut Konsep “Wawasan Nusantara”
            Apakah konsep “wawasan nusantara” sebagaimana diyakini, diajarkan, bahkan
            diindoktrinasikan selama ini, sejak di sekolah menengah, perguruan tinggi,
            sampai ke pejabat tinggi pemerintahan, memang masih merupakan konsep yang
            relevan dengan kondisi nyata negara bangsa Indonesia saat ini, dan
            tantangannya di masa depan?
            Apakah sesungguhnya hakekat dari “Persatuan Indonesia” yang tercantum
            dalam Pancasila, memang berpadanan dan sehakekat dengan konsep “wawasan
            nusantara”?
            2. Perspektif Kedua: Dari Sudut “Semangat Kedaerahan”
            `Apakah semangat kedaerahan yang timbul sekarang ini, adalah kondisi nyata
            bangsa Indonesia dan masih merupakan tuntutan yang rasional, ataukah hanya
            merupakah ungkapan emosional sebagai akibat akumulasi kekecewaan perilaku
            politik penguasa Orde Baru selama ini yang dianggap tidak menghargai
            aspirasi daerah?
            Apakah semangat kedaerahan memang berlawanan atau berbanding terbalik
            dengan semangat kebangsaan dalam negara bangsa dan negara kesatuan Republik
            Indonesia?
            Apakah memang konsep federalisasi yang kini banyak digaungkan adalah
            merupakan jawaban bagi permasalahan keadilan yang selama ini terjadi? Atau,
            apakah konsep negara kesatuan, memang tidak relevan lagi?
            Pertanyaan-pertanyaan diatas memang selayaknya diajukan untuk merenungkan
            kembali dan menggali makna hakiki dari kehudupan berbangsa dan bernegara
            Republik Indonesia. Dengan memandang berbagai persoalan negara bangsa
            Indonesia secara obyektif dan jernih, maka upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan
            diatas, niscaya akan memberikan pemahaman masalah yang
            komprehensif dan general (tidak parsial), sehingga hasilnya diharapkan dapat
            memberikan solusi yang tepat, proporsional dan rasional. Untuk itulah, maka
            makalah ini disusun.
            1. Krisis Multidimensional Indonesia
            Krisis nilai tukar yang dialami Indonesia pada medio Juni 1998, telah
            membawa akibat yang sungguh-sungguh diluar perkiraan siapapun, bahkan tak
            pula prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang
            dan meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial,
            budaya dan kemudian: identitas bangsa.
            Adalah kemudian krisis ekonomi yang ditandai kesulitan memperoleh bahan
            pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus
            gulung tikar karena krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam
            dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang
            muncul bagaikan bola salju. Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk
            menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari
            bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di
            bidang politik.
            Reformasi politik, yang semula diarahkan pada pembersihan pemerintahan dari
            korupsi, kolusi dan nepotisme (yang kemudian diakronimkan menjadi “KKN”),
            ternyata tidak mendapat sambutan yang positif dari pemerintahan Soeharto
            yang ketika itu berkuasa. Akibatnya, kekecewaan akibat ketidak-responsif-an
            pemerintah, malah membawa tuntutan yang sifatnya lebih mendesak; yakni
            perlunya pergantian pucuk pimpinan pemerintahan dari Presiden Soeharto.
            Gerakan mahasiswa, yang menggulirkan tuntutan pergantian pimpinan nasional
            itu, akhirnya mampu untuk memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri, pada
            tanggal 21 Mei 1998. Ketika itu, ratusan ribu mahasiswa menduduki Gedung
            MPR/DPR untuk menyatakan tuntutannya.
            Rupanya, pergantian pimpinan nasional tersebut, melahirkan suasana politik
            yang hiruk pikuk. Tiba-tiba, semua orang ingin bicara dan didengar suaranya.
            Termasuk dari mereka yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia rejim
            masa lalu. Akibatnya banyak “bunglon politik” yang ikut bermain dalam kancah
            politik Indonesia. Bermacam isu pula menjadi sasaran untuk dihembuskan pada
            masyarakat. Diantara sekian banyak isu itu adalah tuntutan desentralisasi
            kekuasaan dan pembagian keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan
            daerah. Dengan berbagai cara tuntutan itu dimunculkan. Dalam kasus terakhir
            di Aceh, bahkan sampai menggelar “SU MPR” (Sidang Umum Masyarakat Pejuang
            Referendum) Aceh, sebagai media pengungkapan tuntutan masyarakat Aceh.
            Khusus untuk hal itu, beragam ide yang ditawarkan sebagai solusi pun muncul;
            dari sekadar menuntut pembagian keuangan yang lebih adil, tuntutan otonomi
            yang lebih luas, tuntutan federalisasi, sampai ke tuntutan kemerdekaan.
            2. Permasalahan Pusat dan Daerah
            Pada dasarnya, permasalahan pusat dan daerah tersebut berdasar pada 3 pokok
            masalah:
            a. Permasalahan kekuasaan yang sentralistis.
            Pemerintahan Orde Baru,
            dianggap sangat sentralistis dalam menjalankan kekuasaan. Banyak hal yang
            ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dipandang
            seakan-akan hanya sebagai “perpanjangan tangan” pemerintah pusat. Akibatnya,
            aspirasi daerah ditutup dengan mengedepankan justifikasi “stabilitas dan
            kepentingan nasional”. Hal ini menimbulkan perasaan dehumanisasi pada masyar
            akat di daerah.
            b. Permasalahan pembagian keuangan.
            Dalam menjalankan kebijakan ekonomi,pemerintah pusat selama Orde Baru
            juga sangat sentralistis. Sebagian besarhasil-hasil yang didapat daerah, harus
            diserahkan kepada pemerintah pusat.Dalam kasus Aceh misalnya, pada tahun
            anggaran 1998/999, 91,59% hasil-hasil daerah diserahkan kepada pusat. Dengan
            demikian berarti daerah (Aceh) hanya mendapat “tetesan” 8,41% dari hasil buminya
            sendiri. Fenomena itu, bukan hanya terjadi di Aceh, tetapi juga di tempat-tempat lain
            Indonesia. Praktik
            pemerintahan seperti itu, menimbulkan perasaan bahwa daerah seakan hanyalah
            “sapi perahan” dari pemerintah pusat. Meskipun kenyataannya pemerintah pusat
            memberikan “subsidi daerah otonom” (SDO) pada setiap Anggaran Pendapatan dan
            Belanja Negara (APBN), tetapi paradigma yang berlaku bahwa SDO tersebut
            adalah “kebaikan hati” pemerintah pusat kepada daerah. Padahal, dana untuk
            SDO tersebut, sebagian didapatkan dari daerah juga.
            c. Permasalahan budaya. Pemerintah Orde Baru mengedepankan wawasan
            “budaya
            nasional”.
            Meskipun dipropagandakan bahwa budaya daerah adalah kekayaan
            budaya nasional, namun dalam praktiknya sering terjadi marjinalisasi
            terhadap budaya daerah. Padahal, kendati sebagai negara kesatuan, Indonesia
            terdiri dari ribuan budaya dari bermacam suku-suku bangsa. Bahkan, dari satu
            suku bangsa, terdapat sub-sub kultur yang berbeda. Perbedaan budaya tersebut
            membawa konsekuensi pada perbedaan atau keragamam paradigma dalam
            menjalankan kekuasaan dan implementasi kebijakan. Kondisi itu, seakan
            diabaikan dan dianggap tidak begitu penting. Bahkan dalam banyak kasus,
            terjadi penyeragaman praktik budaya. Hal itu, menimbulkan resistensi yang
            mendasar, karena budaya sesungguhnya tetap hidup dalam bawah sadar manusia,
            tidak dapat dihilangkan dengan upaya penyeragaman.
            3. Tuntutan Daerah.
            Permasalahan Pusat dan Daerah seperti diuraikan diatas, terjadi selama
            puluhan tahun. Pada kurun waktu tersebut, perasaan kecewa atas permasalahan
            itu, dapat ditekan dan ditutup-tutupi dengan perilaku represif dari penguasa
            waktu itu. Bahkan, pada daerah-daerah dengan tingkat resistensi yang tinggi,
            pemerintah pusat harus pula melakukan operasi-operasi militer yang
            mengakibatkan banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dianggap melanggar hak
            asasi manusia (HAM). Sehingga, permasalahan pusat dan daerah seperti
            disebutkan diatas, semakin bertambah rumit dan membawa luka-luka yang cukup
            mendalam pada daerah.
            Akibatnya, ketika terjadi pucuk pimpinan kekuasaan, luka-luka dan
            kekecewaan
            yang dipendam dan ditutup-tutupi selama puluhan tahun itupun meluap. Bahkan,
            kemudian meledak dan melahirkan konflik-konflik horizontal (seperti yang
            terjadi di Maluku) dan vertikal (seperti terjadi di Aceh, Riau dan Irian
            Jaya). Tuntutan daerah itu muncul secara bersamaan karena dianggap bahwa
            setelah puluhan tahun mengalami represi, maka kinilah saatnya harus
            bersuara. Sejarah hitam pergumulan pusat dan daerah itu, telah terjadi pada
            kasus Timor-Timur, propinsi ke-27 Republik Indonesia, yang harus berpisah
            karena kalahnya tawaran otonomi pemerintah pusat dalam jajak pendapat. Hal
            itu, adalah satu contoh kasus yang nyata, bagaimana perilaku sentralistis
            dan upaya-upaya represif yang menyertainya, ternyata dalam jangka panjang
            tidak membuahkan hasil apa-apa, dan bahkan menambah rumit persoalan yang
            sebenarnya sederhana. Akibatnya, solusi permasalahannya pun semakin
            kompleks.
            Pemahaman “Wawasan Nusantara”: Konsep, Permasalahan dan
            Kontradiksi Praktik.
            1. Konsepsi “Wawasan Nusantara”
            “ Wawasan Nusantara” adalah sebuah konsep yang diperkenalkan oleh
            pemerintahan Orde Baru sebagai identifikasi bangsa Indonesia. Dalam buku
            “Kewiraan untuk Mahasiswa” disebutkan bahwa wawasan nusantara adalah “cara
            pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide
            nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang
            merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat,
            serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam menjapai tujuan
            perjuangan nasional”.
            Wawasan nusantara, juga merupakan wujud dari kesatuan bangsa Indonesia
            dalam
            hal ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
            Sifat dan ciri-ciri wawasan nusantara disebutkan sebagai “manunggal” dan
            “utuh menyeluruh” di bidang wilayah, bangsa, ideologi, politik, ekonomi,
            sosial, kebudayaan, pertahanan dan keamanan, psikologi, dan berkeseimbangan.
            Bahkan, dalam pemahaman selanjutnya, ditanamkan pula bahwa “ajaran
            wawasan
            nusantara” adalah wujud dan isi kepribadian bangsa, yang hendak mewujudkan
            diri dan lingkungan alam Indonesia yang sarwa nusantara menurut cara-cara
            Indonesia di dalam ruang lingkup hidup yang sarwa nusantara. Jadi, wawasan
            nusantara adalah “ajaran” dan merupakan “wujud” dan “isi kepribadian bangsa”
            Dengan pemahaman singkat itu, dapat dilihat bahwa “wawasan nusantara”
            sebagai suatu konsep, sangat menekankan kesatuan. Meskipun dalam banyak hal,
            disebutkan pula bahwa ciri-ciri khas daerah diperhatikan, namun esensinya
            tetap ditujukan dan dibingkaikan dalam “kesatuan” wawasan nusantara.
            2. Wawasan Nusantara: Permasalahan dan Kontradiksi Praktik
            Sebagaimana diuraikan diatas, konsepsi wawasan nusantara sangat kental
            dengan perspektif kesatuan. Permasalahannya adalah bahwa wawasan nusantara
            mengandung konsepsi yang lebih banyak mengedepankan ide kesatuan (ke-ika-an)
            daripada ide kepelbagian (ke-bhineka-an). Hal itu tampak misalnya dalam
            butir kesatuan sosial budaya, “Bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah
            satu; sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya
            Bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan Budaya Bangsa
            Seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa”.
            Padahal, fakta aktual dan historis, bahwa di daerah nusantara terdapat banyak
            sekali ragam budaya yang memang nyata-nyata berbeda. Apa yang disebut sebagai
            “Budaya Indonesia” pada kenyataannya tidak ada dan tidak memiliki bentuk
            yang pasti. Dalam hal ini, konsep yang seharusnya diakui adalah kepelbagaian
            daripada konsep kesamaan. Sehingga, akan lebih cocok bila seandainya
            disebutkan; “Indonesia memiliki corak budaya yang begitu beraneka dan
            masing-masing memiliki identitas dan ciri khas yang diakui serta diberikan
            ruang lingkup untuk berkembang dan saling memperkaya dalam membangun budaya
            Indonesia”. Dengan demikian, pengakuan atas kepelbagaian diberikan penekanan
            dalam bingkai kesatuan budaya Indonesia.
            Dalam praktiknya, kontradiksi itu lebih memprihatinkan. Misalnya dalam
            bidang ekonomi, wawasan nusantara menyebutkan, “Tingkat perkembangan ekonomi
            harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri
            khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan
            ekonominya”. Namun praktiknya seperti disebutkan diatas, ternyata memiliki
            ketimpangan pembagian keuangan pusat dan daerah.
            Permasalahan dan kontradiksi seperti disebutkan diatas, tentunya dapat
            ditilik lebih banyak lagi. Namun, contoh kasus pada bidang sosial-budaya dan
            ekonomi, kiranya dapat memberikan gambaran bahwa memang permasalahan dan
            kontradiksi itu ada.
            3. Relevansi Konsepsi Wawasan Nusantara Terhadap Permasalahan
            Negara Bangsa
            Indonesia Saat Ini.
            Seperti disebutkan diatas, konsepsi wawasan nusantara memang mengandung
            permasalahan dan kontradiksi antara ke-ika-an dan ke-bhineka-an. Apalagi, di
            tengah tuntutan daerah untuk lebih berperan (bahkan, untuk “merdeka”), maka
            wawasan nusantara memang seharusnya layak untuk direnungkan dan dikaji ulang
            dengan mengedepankan pengakuan ke-bhineka-an sebagai hakekat dan kondisi
            nyata (baik pada masa sekarang, maupun masa lampau, juga di masa datang)
            bangsa Indonesia. Tidaklah tepat dan bijaksana bila memandang bahwa wawasan
            nusantara adalah konsep yang senantiasa relevan dan tidak bisa diganggu
            gugat. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD 1945), sebagai landasannya pun telah
            mengalami perubahan (dimandemen) dalam Sidang Umum MPR 1999.
            Berkaitan dengan permasalahan di atas, pada diskusi publik kini muncul
            beberapa alternatif pemecahan, antara lain: perimbangan keuangan pusat dan
            daerah, otonomi daerah yang seluas-luasnya, federalisasi Indonesia dan
            bahkan tuntutan merdeka. Terhadap alternatif-alternatif tersebut, haruslah
            diberikan komentar yang kritis yang sama bobot kekritisannya dengan komentar
            terhadap konsepsi wawasan nusantara.
            1. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
            Alternatif ini ditawarkan sebagai jawaban atas ketimpangan anggaran pusat
            dan daerah. Pada periode kepemimpinan Soeharto, anggaran di daerah dibuat
            sangat tergantung terhadap pemerintah pusat. Hampir 80% anggaran daerah
            harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal di sisi lain hasil-hasil
            daerah, 90% diserahkan pada pemerintahan pusat.
            Karena itu diberikan solusi bahwa pembagian keuangan pusat dan daerah ditata
            dengan lebih adil, dengan keluarnya Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1999
            tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pada UU tersebut
            pembagian keuangan yang semula ditekankan pada pemerintah pusat diubah
            menjadi; (1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan
            90% untuk daerah, (2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunanl 20%
            untuk pusat, 80% untuk daerah, (3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan
            perikanan; 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah; (4) Hasil minyak bumi, 85%
            untuk pusat 15% untuk daerah dan gas alam; 70% untuk pusat dan 30% untuk
            daerah. Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum”
            yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang
            jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai
            perimbangan (balancing).
            Namun, upaya itu saja tidak cukup. Sebab, permasalahan negara bangsa
            Indonesia bukan hanya pada persoalan ekonomi. Seperti disebutkan diatas,
            permasalahannya mencakup tiga pokok; kekuasaan, ekonomi dan budaya. Jadi,
            diperlukan pemecahan masalah yang lebih komprehensif.
            2. Otonomi Vs. Federalisme
            Saat ini terjadi polemik yang cukup ramai dalam tataran publik. Apakah untuk
            mengatasi permasalahan daerah, memang perlu mengubah bentuk negara menjadi
            negara federal ataukah dapat diatasi dengan memberikan otonomi daerah yang
            seluas-luasnya dalam bingkai negara kesatuan? Terhadap masalah ini, haruslah
            dicermati bahwa bentuk negara adalah permasalahan mendasar dan sifatnya
            jangka panjang, sehingga tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa. Bentuk
            negara mencakup pertimbangan sejarah, kesepakatan bersama dan tujuan
            didirikannya negara.
            Dalam banyak kasus, negara federal ternyata bisa berperilaku lebih
            sentralistis daripada negara kesatuan. Misalnya saja Uni Sovyet yang
            merupakan negara federal tetapi sangat sentralistik, sehingga akhirnya
            bubar. Sebaliknya Belanda dan Perancis adalah negara kesatuan yang tidak
            sentralistis. Hendaknya diingat bahwa penguatan peran daerah tidak harus
            dengan perubahan bentuk negara.
            3. Tuntutan Merdeka dan Kemerdekaan Yang Dicita-citakan
            Umumnya, tuntutan merdeka sebagai letupan akumulasi kekecewaan terhadap
            perilaku pemerintah pusat selama rejim Orde Baru. Tuntutan itu diantaranya
            terjadi di Aceh, Irian Jaya dan Riau. Tetapi patut dicatat bahwa tuntutan
            merdeka secara kewilayahan tidak serta merta menjamin kemerdekaan yang
            sesungguhnya bagi masyarakat di daerah tersebut. Karena itu, kajian yang
            realistis dan jernih hendaknya senantiasa dikedepankan, agar diperoleh
            pemecahan masalah yang obyektif.
            Permasalahan daerah memang permasalahan yang multidimensional. Karena
            itu,pemecahan masalah yang harus ditempuh haruslah komprehensif dan mencakup
            cetak biru pembangunan institusi (institutional development). Paling tidak
            dibutuhkan semacam assessment menyeluruh terlebih dulu atas penyelenggaraan
            negara serta kerangka umum pembangunan kelembagaan. Tanpa hal itu, pemecahan
            yang ditempuh tidak akan menghasilkan landasan yagn kokoh untuk menopang
            keberadaan Indonesia sebagai negara bangsa.
            Negara bangsa Indonesia dihadapkan pada dua pilihan; pertama, tetap bertahan
            dan eksis sebagai negara bangsa, atau kedua, harus bubar dan tinggal
            kenangan. Pilihan itu akan sangat bergantung pada cara pandang terhadap
            permasalahan yang kini timbul di daerah. Jika cara pandang sentralistis
            tetap dipertahankan, niscaya hanya akan menghasilkan tindakan represi dan
            menimbulkan luka-luka baru. Karena itu, perspektif kebinekaan sudah saatnya
            dikedepankan, justru untuk mempertahankan kesatuan Republik Indonesia.
            Karena itu, konsepsi wawasan nusantara sebagai ide yang dikedepankan
            sebagai
            kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan
            keamanan, juga patut dikaji ulang; manakah yang relevan dengan tantangan dan
            kondisi nyata bangsa Indonesia dan mana yang tidak relevan lagi. Apalagi,
            kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintahan baru yang
            dipimpin duet Presiden Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati
            Soekarnoputri, untuk mengimplementasikan peran daerah yang lebih besar telah
            dinyatakan dengan tegas.
            Sesuai dengan kenyataan, bahwa permasalahan di daerah tidak dapat
            disimplifikasi dengan memfokuskan permasalahan pada bidang ekonomi.
            Pemakaian terminologi lama, seperti “separatisme” dan “gerakan pengacau
            keamanan (GPK)”, sudah selayaknya ditinggalkan. Permasalahan di daerah
            merupakan permasalahan yang nyata dan sebagai konsekuensi logis dari
            perilaku sentralistis kekuasaan pemerintahan lama. Sebaliknya di sisi
            daerah, juga haruslah berpikir logis, realistis dan jernih. Akumulasi
            kekecewaan memang wajar, namun tuntutan yang sifatnya emosional patutlah
            direnungkan ulang. Di sisi pemerinta pusat pelaksanaan otonomi daerah
            haruslah disegerakan.
            Hendaknya diingat bahwa hakekat otonomi adalah mengembangkan manusiamanusia
            Indonesia yang otonom, memberikan keleluasaan
            bagi berkembangnya potensi-potensi terbaik yang dimiliki individu secara
            optimal. Individu-individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan
            otonomi daerah yang hakiki. Karena itu, pembangunan institusi menjadi
            penting sebagai bagian dari solusi yang komprehensif.
            Krisis multi-dimensional Indonesia telah menyadarkan kita bahwa memang ada
            kekurangan di masa lalu yang harus dikoreksi dan diperbarui. Dan, pembaruan
            adalah sesuatu yang abadi; terjadi sekarang, dan di setiap waktu, ia tak
            dapat dielakkan.
            2.6. ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
            1. Arah Pandang Ke Dalam
            Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
            segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang
            ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk
            mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
            disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
            persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
            2. Arah Pandang Ke Luar
            Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam
            duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan
            ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
            sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar
            mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha
            mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi
            tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
            BAB IV
            PENUTUP
            4.1 KESIMPULAN
            Wilayah Indonesia yang merupakan sebagian besarnya adalah wilayah perairan mempunyai
            banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain, yang pada
            akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa
            Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau memerlukan penjagaan yang sangat ketat Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan
            oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Banyak kasus hampir hilangnya pulau pulau diindonesia hanya karena penjagaan dan kesadaran akan Negara yang kaya berkurang, apabila hanya kita
            mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
            Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Oleh karena itu dengan adannya wawasan
            nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang
            saling berbhineka tunggal ika.
            Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan
            pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan
            ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses
            pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu
            diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik
            bangsa Indonesia.
            4.2 Saran.
            Dengan pembelajaran wawasan nusantara ini, kita harus dapat memiliki sikap dan
            perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan
            bangsa. Kita sebagai pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan
            sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan
            negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah menurut saya perlu kiranya pendidikan yang
            mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu
            kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya :
            pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).
            Untuk masyarakat Indonesia agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang
            tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan
            ketertiban lingkungan.

            Makalah ini pun memilki banyak kekurangan saya harapkan adanya kritik dan saran agar kedepannya makalah ini bisa bermanfaat.
            Saya mengucapkan trima kasih kepada semua pihak yang membantu terselesaikannya makalah ini.


            DAFTAR PUSTAKA
            http://organisasi.org/
            http://turwahyudin.wordpress.com/2008/04/06/apa-mengapa-dan-bagaimanawawasan-
            nusantara/
            http://one.indoskripsi.com/
            http://id.wikipedia.org
            http://indoskripsi.com
            http://powerpoint-search.com
            http://pdf-search-engine.com
            http://scribd.com
            http://www.scribd.com/doc/25080620/Makalah-Wawasan-Nusantara#stats