Menteri LH
Diminta Tutup Pabrik Pencemar Lingkungan
Rabu, 16
November 2011 22:03 WIB
Media
Indonesia.
JAKARTA--MICOM: Pencemaran pabrik besi PT
Power Steel Mandiri (PSM)--sebelumnya bernama PT Sanex Steel
Indonesia--mengakibatkan kerugian bagi ribuan warga di tiga desa, yakni Desa
Peusar, Desa Matagara, dan Desa Budimulya,Kabupaten Tangerang.
Kegiatan perusahaan itu mengakibatkan udara di wilayah itu tercemar, sehingga warga tidak tahan dan mengadukan masalah itu kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat China (RRC) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pengaduan itu disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMPL) ke Kedubes RRC dan KLH, Rabu (16/11). Sedikitnya 300 orang dari tiga desa itu melakukan aksi damai di dua tempat tersebut.
Perusahaan baja itu merupakan pabrik milik warga negara asing (WNA) dari RRC, yang berlokasi di Millenium Industrial Estate, Desa Budimulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perusahaan itu sudah beroperasi sejak 2005 dan ditutup pada 2006 oleh Bupati Tangerang melalui surat no 660/6768-Huk.
Namun, penutupan hanya berlangsung tiga hari dan selanjutnya tetap beroperasi, sehingga warga terganggu dan menggugat pabrik baja tersebut untuk segera ditutup.
Bupati Tangerang sudah menginstruksikan penghentian kegiatan produksi pabrik itu pada Jumat (4/11/2011), yaitu dengan menutup semua tungku di pabrik itu. Terdapat 10 tungku di pabrik itu, tapi hanya empat tungku ditutup, dan dari empat tungku yang ditutup serta sudah disegel itu terdapat dua tungku yang sudah dibuka kembali.
Koordinator aksi dari AMPL, Tommy Suherman, menyatakan derita masyarakat harus diakhiri. "Masalah ini menjadi sangat merugikan masyarakat karena perintah dari Pemda Kabupaten Tangerang diabaikan, maka kami mengadukannya ke KLH serta Kedubes RRC," tegasnya melalui rilis yang diterima, Rabu.
Dalam aksi itu, pengunjuk rasa meminta KLH turun tangan untuk menindak perusahaan yang telah mencemarkan warga Tanggerang itu. “KLH yang memiliki otoritas tertinggi harus bertindak tegas, karena lingkungan di desa kami sudah sangat tercemar,” pinta Tommy.
Dalam kesempatan itu, AMPL memaparkan bukti-bukti bahwa pemilik PT Power Steel Mandiri (PSM), yakni Tan Harry Tantono dan Tan Ing Hauw sedang menjadi tersangka sejumlah pelanggaran hukum. Keduanya sedang diproses secara hukum berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Hok Giok Kie pada 29 Desember 2009.
Kedua pemilik PT PSM itu dilaporkan sebagai pemalsu surat dan keterangan dalam akte autentik, yang merugikan pelapor. Pemilik perusahaan itu, Tan Harry Tantono menjadi buronan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai surat no IMI 5.GR.02.01-01.2452. (OL-8)
Kegiatan perusahaan itu mengakibatkan udara di wilayah itu tercemar, sehingga warga tidak tahan dan mengadukan masalah itu kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat China (RRC) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pengaduan itu disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMPL) ke Kedubes RRC dan KLH, Rabu (16/11). Sedikitnya 300 orang dari tiga desa itu melakukan aksi damai di dua tempat tersebut.
Perusahaan baja itu merupakan pabrik milik warga negara asing (WNA) dari RRC, yang berlokasi di Millenium Industrial Estate, Desa Budimulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perusahaan itu sudah beroperasi sejak 2005 dan ditutup pada 2006 oleh Bupati Tangerang melalui surat no 660/6768-Huk.
Namun, penutupan hanya berlangsung tiga hari dan selanjutnya tetap beroperasi, sehingga warga terganggu dan menggugat pabrik baja tersebut untuk segera ditutup.
Bupati Tangerang sudah menginstruksikan penghentian kegiatan produksi pabrik itu pada Jumat (4/11/2011), yaitu dengan menutup semua tungku di pabrik itu. Terdapat 10 tungku di pabrik itu, tapi hanya empat tungku ditutup, dan dari empat tungku yang ditutup serta sudah disegel itu terdapat dua tungku yang sudah dibuka kembali.
Koordinator aksi dari AMPL, Tommy Suherman, menyatakan derita masyarakat harus diakhiri. "Masalah ini menjadi sangat merugikan masyarakat karena perintah dari Pemda Kabupaten Tangerang diabaikan, maka kami mengadukannya ke KLH serta Kedubes RRC," tegasnya melalui rilis yang diterima, Rabu.
Dalam aksi itu, pengunjuk rasa meminta KLH turun tangan untuk menindak perusahaan yang telah mencemarkan warga Tanggerang itu. “KLH yang memiliki otoritas tertinggi harus bertindak tegas, karena lingkungan di desa kami sudah sangat tercemar,” pinta Tommy.
Dalam kesempatan itu, AMPL memaparkan bukti-bukti bahwa pemilik PT Power Steel Mandiri (PSM), yakni Tan Harry Tantono dan Tan Ing Hauw sedang menjadi tersangka sejumlah pelanggaran hukum. Keduanya sedang diproses secara hukum berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Hok Giok Kie pada 29 Desember 2009.
Kedua pemilik PT PSM itu dilaporkan sebagai pemalsu surat dan keterangan dalam akte autentik, yang merugikan pelapor. Pemilik perusahaan itu, Tan Harry Tantono menjadi buronan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai surat no IMI 5.GR.02.01-01.2452. (OL-8)
Analisis
menurut sudut pandang Etika Bisnis
Sudut pandang ekonomis.
Yang
terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan
pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah
organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung
oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis
tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan
berbagai pihak
Dalam
hal ini ada pihak yang dirugikan sehingga tidak terjalin suatu hubungan bisnis
ataupun non bisnis yang baik. Alangkah baiknya apabila hal seperti ini dapat
diperhatikan pada setiap perusahaan dalam hal ini pabrik, agar tudak terjadi
ketimpangan yang akan merugikan pebrik itu sendiri.
Sumber
: Media Indonesia
www.Google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar