Korupsi
Secara
harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun
pegawai negeri, yang secara
tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain
itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, dimana
pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kriminalitas|kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang
legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Etika Bisnis
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi
ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi,
dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar
itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang
yang ada di dalam organisasi.
Beberapa
hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis:
- Selain
mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib
manusia yang terlibat di dalamnya.
- Bisnis
adalah bagian penting dalam masyarakat.
- Bisnis
juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang
melakukannya.
Bisnis
adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya,
kegiatan
bisnis akan berkembang baik. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu
mengembangkan
etika yang menjamin kegiatan.
Pengaruh Korupsi terhadap Etika Bisnis di
Indonesia.
1. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi
- Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
- Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
- Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Contoh
Kasus Korupsi:
Kasus Antasari Penuh Rekayasa Termasuk Hakim.
Ini terlihat dari beberapa fakta, seperti direkamnya beberapa pertemuan
Antasari dengan Sigit Haryo Wibisono serta dengan Rani Juliani. Wakil Ketua
Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengungkapkan, kasus mantan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar penuh dengan rekayasa. ”Waktu di kamar
dengan Rani, HP-nya dihidupkan untuk dipantau suami. Mana ada suami umpankan
istri kalau bukan rekayasa,” ujar Imam, Selasa (6/9/2011) malam.
Menurut Imam, ada kemungkinan pula hakim yang menangani perkara tersebut menjadi bagian dari rekayasa yang sebenarnya dimaksudkan untuk menghancurkan Antasari dan KPK.
Menurut Imam, ada kemungkinan pula hakim yang menangani perkara tersebut menjadi bagian dari rekayasa yang sebenarnya dimaksudkan untuk menghancurkan Antasari dan KPK.
Imam mengistilahkan adanya tangan-tangan
tersembunyi yang mengatur kasus ini mulai dari tingkat penyelidikan hingga
pengadilan. ”Di Indonesia, hakim diatur itu bukan hal yang baru lagi. Beberapa
yang tertangkap tangan terima sogokan itu kan diatur dengan uang. Bisa pula
diatur dengan iming-iming jabatan oleh atasannya atau fasilitas yang lain,”
ujar Imam.
Sekadar informasi, hakim kasus Antasari di
pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) telah
mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi.
Salah satunya, Harry Swantoro, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, telah menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Padahal, tambah Imam, KY menganggap ketiga hakim tersebut tidak profesional. KY bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap ketiga hakim tersebut. ”MA malah terkesan protektif, melindungi hakimnya. Mestinya MA fair, rekomendasi diterima dan beri kesempatan hakim bela diri di depan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Itu lebih fair, menandakan MA setuju hakim diuji profesionalitasnya,” kata Imam.
Salah satunya, Harry Swantoro, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, telah menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Padahal, tambah Imam, KY menganggap ketiga hakim tersebut tidak profesional. KY bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap ketiga hakim tersebut. ”MA malah terkesan protektif, melindungi hakimnya. Mestinya MA fair, rekomendasi diterima dan beri kesempatan hakim bela diri di depan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Itu lebih fair, menandakan MA setuju hakim diuji profesionalitasnya,” kata Imam.
Sebagai catatan, kasus Antasari mencuat
kembali setelah KY menemukan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim PN Jaksel.
Hakim dinilai telah mengabaikan alat bukti berupa keterangan ahli teknologi
informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, serta ahli forensik,
Mun’im Idries. Ahli TI mengungkapkan bahwa pesan singkat (SMS) yang dikirimkan
ke Nasrudin tidak berasal dari telepon seluler Antasari. Sementara Mun’im
Idries mengemukakan tentang ukuran luka dan anak peluru yang masuk ke tubuh
korban. Antasari yang dihukum 18 tahun penjara oleh MA melalui putusan
kasasinya kemarin telah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sumber : www.Google.com
www.Wikipedia.com
www.blogspot.com
Sumber : www.Google.com
www.Wikipedia.com
www.blogspot.com